Publication Ethics

Sanitarian: Jurnal Kesehatan (SJK) adalah jurnal peer-review yang didedikasikan untuk publikasi hasil penelitian berkualitas di bidang Kesehatan Lingjungan. Jurnal ini terbit secara berkala dua kali setahun, yaitu pada bulan Maret dan Desember. Jurnal ini diterbitkan oleh Tim Jurnal Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kementerian Kesehatan Pontianak. Semua publikasi dalam jurnal ini bersifat terbuka, memungkinkan artikel tersedia secara online secara gratis tanpa berlangganan.

Pernyataan kode etik ilmiah pada Sanitarian: Jurnal Kesehatan ini mengikuti pedoman dari Committee on Publication Ethics (COPE) untuk memenuhi standar etik berkualitas tinggi bagi penerbit, editor, penulis, dan reviewer.Pernyataan kode etika publikasi ilmiah ini berdasarkan Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, yang pada intinya Kode Etika Publikasi Ilmiah ini intinya menjunjung tiga nilai etik dalam publikasi, yaitu:

  1. Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi;
  2. Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/penulis; dan
  3. Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme (DF2P) dalam publikasi.

Tugas dan Tanggung Jawab Chief Editor

  1. Menentukan nama jurnal, lingkup keilmuan, keberkalaan, dan akreditasi apabila diperlukan.
  2. Menentukan keanggotaan editor.
  3. Mendefinisikan hubungan antara penerbit, editor, mitra bestari, dan pihak lain.
  4. Menghargai hal-hal yang bersifat rahasia, baik untuk peneliti yang berkontribusi, pengarang/penulis, editor, maupun mitra bestari.
  5. Menerapkan norma dan ketentuan mengenai hak atas kekayaan intelektual, khususnya hak cipta.
  6. Melakukan telaah kebijakan jurnal dan menyampaikannya kepada pengarang/penulis, editor, mitra bestari, dan pembaca.
  7. Membuat panduan kode berperilaku bagi editor dan mitra bestari.
  8. Mempublikasikan jurnal secara teratur.
  9. Menjamin ketersediaan sumber dana untuk keberlanjutan penerbitan jurnal.
  10. Membangun jaringan kerja sama dan pemasaran.
  11. Melakukan peningkatan mutu jurnal.
  12. Mempersiapkan perizinan dan aspek legalitas lainnya.

Tugas dan Tanggung Jawab Editor

  1. Editor memberikan komentar terhadap tulisan penulis agar pembaca dapat mengerti apa yang ingin disampaikan penulis, melalui komentar yang dituliskan pada naskah dan atau fasilitas diskusi di website jurnal.
  2. Editor memberikan komentar terhadap tulisan penulis sesuai dengan bahasa EYD (Ejaan Yang Disempurnakan) ataupun  bahasa yang sesuai dengan standarisasi dari jurnal.
  3. Editor mengupayakan peningkatan mutu publikasi secara berkelanjutan;
  4. Editor mengedepankan kebebasan berpendapat secara objektif,
  5. Editor menyampaikan koreksi, klarifikasi, penarikan, dan permintaan maaf apabila diperlukan,
  6. Editor memastikan bahwa tulisan penulis tidak menyangkut SARA atau apapun yang dapat merugikan Penerbit serta mengkoordinasikan tulisan penulis kepada pimpinan redaksi penerbit apabila tulisan tersebut sedikit kontroversial.
  7. Editor menerima, menelaah, dan menindaklanjuti keluhan dari seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan jurnal;
  8. Editor mendukung inisiatif untuk mendidik peneliti tentang etika publikasi,
  9. Editor tidak mempertahankan pendapat sendiri, pengarang atau pihak ketiga yang dapat mengakibatkan keputusan tidak objektif,
  10. Editor mendorong pengarang/penulis, supaya dapat melakukan perbaikan karya tulis hingga layak terbit.
  11. Editor melakukan layout naskah yang akan diterbitkan sehingga sesuai dengan template jurnal.
  12. Editor membantu pemimpin redaksi/chief editor dalam melakukan finalisasi terhadap kumpulan naskah sebelum dicetak dan dipubilkasikan, terutama dalam hal bahasa, format dan layout.

Reviewer

  1. Memberikan umpan balik tertulis yang obyektif dan tanpa bias mengenai nilai keilmiahan dan sumbangsih naskah terhadap pengembangan ilmu.
  2. Menunjukkan apakah penulisan naskah cukup jelas, lengkap, serta relevan, dan apakah naskah sesuai dengan lingkup jurnal.
  3. Tidak memberikan kritik atau komentar yang bersifat personal.
  4. Menjaga kerahasiaan naskah, dengan cara tidak membicarakannya dengan pihak yang tidak terkait, atau membeberkan informasi yang terdapat di dalam naskah kepada pihak lain.